KPU Selayar Gelar FGD Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD untuk Pemilu 2029

Daftar Isi

 


Siarmu.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai tindak lanjut Surat Keputusan KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 tentang kewajiban KPU Kabupaten/Kota menyusun laporan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

FGD kali ini mengangkat tema “Penataan Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi pada Pemilihan Umum Tahun 2029” yang berlangsung di Aula Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Benteng Selayar, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara dan dihadiri oleh partai politik peserta Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Badan Kesbangpol, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pimpinan perguruan tinggi ITSBM Selayar, Vokasi Unhas, tokoh masyarakat dan pemuda, liaison officer (LO) partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, serta insan pers.

Dalam sambutannya, Andi Dewantara menyampaikan bahwa pembahasan mengenai daerah pemilihan perlu dilakukan sejak dini sebagai langkah antisipasi terhadap dinamika Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.

Menurutnya, FGD tersebut bertujuan merumuskan kebijakan sekaligus mengevaluasi penataan daerah pemilihan untuk Pemilu 2029 mendatang.

“Diskusi ini penting dilakukan jauh-jauh hari agar tidak terjadi kesalahan maupun perbedaan pemahaman pada saat pembahasan nanti. Kami ingin menghindari keputusan mendadak yang dapat berdampak pada masyarakat pemilih maupun peserta pemilu,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan putusan MK tersebut, Pemilu Nasional untuk Presiden, DPR RI, dan DPD RI akan dilaksanakan pada 2029. Sementara Pemilu Lokal untuk kepala daerah dan DPRD diperkirakan berlangsung pada akhir 2031 atau sekitar Agustus 2032.

Kondisi itu, kata dia, memunculkan sejumlah isu strategis, termasuk masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang akan berakhir pada 2029.

Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta FGD mulai memunculkan berbagai opsi baru terkait penataan daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Kepulauan Selayar. Salah satu usulan yang cukup mendapat perhatian ialah skema tiga daerah pemilihan yang diusulkan oleh Supardi Idris dari Partai Gelora bersama Muhammad Tahir dari PPP.

Menurut Supardi Idris, skema tiga dapil dinilai memiliki tingkat proporsionalitas lebih tinggi dibandingkan opsi lainnya. Hal itu terlihat dari selisih suara sisa tertinggi yang tidak terakomodasi dalam pembagian kursi hanya sekitar 85 suara.

“Angka tersebut jauh lebih kecil dibanding beberapa opsi lain yang memiliki sisa suara hingga ratusan bahkan ribuan suara. Kami menilai opsi tiga dapil ini paling mampu mengakomodasi keterwakilan suara masyarakat sekaligus prinsip keadilan bagi partai kecil maupun partai besar,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari sejumlah usulan pembagian dapil yang muncul, tidak ada skema yang benar-benar sempurna. Namun, menurutnya, opsi tiga dapil dianggap paling mendekati prinsip ideal.

Lebih lanjut, Supardi Idris menjelaskan bahwa terdapat tujuh prinsip penataan dapil sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dengan teknis penataan diatur melalui PKPU Nomor 6 Tahun 2022 serta Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022.

Menurutnya, prinsip proporsionalitas menjadi salah satu poin paling relevan dalam konteks Kabupaten Kepulauan Selayar.

“Jumlah penduduk Kabupaten Kepulauan Selayar masih berada di bawah rata-rata standar nasional, yakni sekitar 0,4 persen. Berbeda dengan beberapa daerah lain di Sulawesi Selatan yang pertumbuhan penduduknya meningkat signifikan sehingga wajar jika terjadi penambahan dapil maupun jumlah kursi,” jelasnya.

Sementara itu, utusan Partai Amanat Nasional (PAN), Muhammad Husni, cenderung mempertahankan skema lima dapil seperti yang diterapkan pada Pemilu 2024 lalu.

Di sisi lain, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui Akbar Putra mengusulkan skema empat atau enam dapil dengan tetap mempertahankan satu dapil khusus wilayah kepulauan. Adapun utusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga mengusulkan opsi lima dapil.

FGD tersebut berlangsung mulai pukul 08.30 Wita hingga sore hari dalam suasana kondusif dan humanis. Seluruh saran serta masukan dari peserta nantinya akan menjadi bahan referensi bagi KPU Kabupaten Kepulauan Selayar dalam menyusun rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD pada Pemilu 2029 mendatang. (Supardi)