Kejati Sulsel Terapkan Pidana Kerja Sosial, Selayar Siap Kawal Implementasi KUHP Baru
![]() |
| MoU Pidana Kerja Sosial Ditandatangani, Pemprov Sulsel dan Kejaksaan Perkuat Sinergi (Photo: Istimewa) |
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Selayar, Dr. Muh Asri Irwan, S.H., M.H, hadir langsung dan menyaksikan proses penandatanganan MoU tersebut sebagai dukungan terhadap penguatan koordinasi hukum di daerah.
Penerapan pidana kerja sosial menjadi bagian dari kebijakan baru yang lebih humanis dan konstruktif, selaras dengan prinsip keadilan restoratif. Sistem ini mendorong pemulihan sosial dan pemberdayaan pelaku agar tetap produktif tanpa harus menjalani hukuman penjara.
Selain tingkat provinsi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara seluruh Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan dan pemerintah dari 24 kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Kepulauan Selayar. Kerja sama ini menjadi pedoman teknis pelaksanaan pidana kerja sosial di lapangan.
Kajari Selayar menyatakan komitmennya untuk mengawal kebijakan ini dengan fokus pada tiga hal:
1. Implementasi pidana kerja sosial sesuai regulasi dan prinsip keadilan restoratif,
2. Memperkuat sinergi Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah,
3. Menciptakan sistem pemidanaan yang edukatif, efektif, dan berdampak sosial.
“Dari Selayar untuk Indonesia. Kami bersama Bupati sebagai kepala pemerintah daerah siap mendukung pengawasan pidana sosial,” tegas Kajari Selayar, Dr. Muh Asri Irwan.
Acara ini dihadiri oleh para bupati/wali kota, jajaran Kejaksaan se-Sulsel, serta pejabat terkait dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Momentum ini dinilai sebagai tonggak harmonisasi kebijakan hukum di daerah, menuju penegakan hukum yang lebih adaptif.
Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyebut penerapan pidana kerja sosial merupakan langkah progresif dalam mengimplementasikan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 64 tentang pidana kerja sosial.
“Kerja sama ini menjadi bukti komitmen kita dalam mengawal implementasi KUHP baru. Ini terobosan penegakan hukum yang memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut baik kebijakan ini dan menilai penerapan pidana kerja sosial memiliki banyak manfaat.
“Jika diterapkan, ini akan mengurangi biaya negara, memberi keterampilan bagi warga binaan, serta mendukung ketahanan pangan melalui pemanfaatan lahan. Kebijakan ini memberi rasa keadilan dan manfaat bagi masyarakat,” kata Gubernur Sulsel.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana, menilai pidana kerja sosial sejalan dengan misi besar KUHP 2023 dalam mewujudkan Sustainable Justice melalui keseimbangan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan perdamaian. Ia menekankan pentingnya penerapan hukum yang lebih humanis.
“Hukum harus tajam ke atas dan humanis ke bawah. Pidana penjara perlu dipertimbangkan ulang pada kasus tertentu, seperti pelaku anak, usia di atas 75 tahun, atau first offender,” tegasnya.
Menurut Prof. Asep, pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan, harus sesuai profil pelaku, memberi kontribusi bagi masyarakat, dan wajib memperhatikan pengakuan serta persetujuan terdakwa.
Acara diakhiri dengan penandatanganan MoU dan PKS antara Kajati dan Gubernur Sulsel yang disaksikan Jampidum, dilanjutkan penandatanganan oleh seluruh Kajari dan Bupati/Wali Kota. Kegiatan ditutup dengan penyerahan cinderamata dan buku “Desain Ideal Implementasi Social Service Order” dari Jampidum kepada Gubernur Sulawesi Selatan. (Red)
